Gubernur Banten dan Wali Kota Serang Sepakat Larang Study Tour ke Luar Daerah
Jayantara-News.com, Serang
Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, kompak melarang siswa dan tenaga pendidik menyelenggarakan study tour ke luar daerah, meskipun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memperbolehkannya.
Larangan untuk jenjang SMA dan SMK di Banten tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP di Kota Serang, kebijakan serupa diatur dalam SE Nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang pada 3 Maret 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pelarangan study tour ke luar daerah tetap diberlakukan di Banten.
“Mendikdasmen memang tidak melarang, tetapi kebijakan di Provinsi Banten tetap melarang study tour ke luar Banten,” ujar Andra di Pendopo Gubernur, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, selama ini study tour lebih banyak bersifat wisata daripada edukatif. “Kalau study tour, harus benar-benar untuk study,” tegasnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi juga melarang study tour, perpisahan, pelepasan, atau wisuda yang membebani biaya kepada orang tua siswa.
Selain itu, sekolah di Kota Serang dilarang memungut uang bangunan, seragam, buku tertentu, atau iuran lainnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kalau tetap ada study tour, harus dilakukan di dalam Provinsi Banten, dan wisuda sebaiknya digelar di sekolah,” ujar Budi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan kepala sekolah atau tenaga pendidik yang tetap menyelenggarakan study tour ke luar Banten. “Ganti!” kata Budi tegas. (Restu)