Proyek Sampah Rp500 Juta di Sumedang Mangkrak! Mesin Raib, Negara Dirugikan, Siapa Bertanggung Jawab?
Jayantara-News.com, Sumedang
Pada tahun 2024, Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, meresmikan gedung pengelolaan sampah di RT 03 RW 10, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp500 juta, belum termasuk biaya peralatan mesin. Namun, hingga kini, bangunan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Eryan, seorang warga setempat, mengungkapkan dugaan hilangnya satu unit mesin besar untuk proses penggilingan sampah. “Saya tidak bisa memastikan hal ini karena tidak diperbolehkan masuk untuk menelusuri lebih lanjut ke dalam gedung,” ujarnya. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan lingkungan atau sekadar proyek mercusuar yang dikaitkan dengan pencalonan kembali Bupati Dony.
Simak videonya: Telan Anggaran Fantastis, Proyek Sampah di Sumedang Tak Berfungsi!
Jika benar proyek ini terbengkalai dan aset negara, termasuk mesin pengolahan sampah, hilang, maka negara mengalami kerugian nyata. Dana yang dikucurkan berasal dari anggaran publik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan hukum yang berlaku, terdapat sejumlah pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini:
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika ada unsur penyalahgunaan anggaran atau penggelapan aset, pihak terkait bisa dijerat dengan pasal ini.
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jika proyek ini hanya menjadi formalitas tanpa ada manfaat nyata bagi masyarakat, maka dugaan penyalahgunaan kewenangan bisa diperiksa.
3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan atau Penghilangan Barang Milik Orang Lain
Jika benar mesin pengolahan sampah hilang atau tidak ada sejak awal, maka bisa masuk dalam ranah pidana perusakan atau penghilangan aset negara.
Jika proyek ini tidak kunjung dioperasikan dan dugaan kehilangan aset terbukti, maka hal ini bukan sekadar pemborosan, melainkan bentuk dugaan korupsi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pihak berwenang harus segera melakukan investigasi mendalam, mulai dari kontrak proyek, pihak yang terlibat, hingga keberadaan mesin yang diduga raib.
Masyarakat juga berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut dialokasikan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta bagaimana perencanaan proyek ini ke depan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak yang bertanggung jawab, demi keadilan dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Jayantara-News.com belum berhasil menghubungi beberapa pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, kontraktor pelaksana proyek, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi. Hal ini dilakukan guna memastikan informasi yang diperoleh akurat, berimbang, dan tidak sepihak.
Publik menanti kejelasan: apakah ini hanya proyek gagal atau ada indikasi penyimpangan anggaran? Hanya penyelidikan serius yang bisa menjawabnya. (Tim JN)