Premanisme Berkedok Iuran Warga: Polisi Bongkar Pungli Truk di Jalan PT ITB Subang
Jayantara-News.com, Bandung
Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) di jalan masuk PT Intertama Trikencana Bersinar (ITB), Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Maret 2025, yang mengeluhkan adanya praktik pungli terhadap sopir kendaraan pengangkut pakan ayam dan ayam potong yang melintas menuju PT ITB.
“Para pelaku memungut uang dari setiap sopir yang melintasi jalan tersebut dengan memberikan karcis berisi nominal tertentu, sesuai jenis kendaraan. Truk besar dikenakan biaya Rp 30.000, truk engkel Rp 25.000, dan mobil pikap Rp 20.000,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Hasil pungutan ini, lanjutnya, kemudian dialirkan ke berbagai pihak di lingkungan sekitar, termasuk warga yang rumahnya terlintasi kendaraan perusahaan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungli, yaitu AS alias Sobur (34) yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan; IT (50) yang bertanggung jawab atas pos portal dan melakukan pungutan kepada sopir; serta WS (67) yang sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab pos portal sekaligus turut melakukan pungutan.
Selain itu, polisi masih mendalami keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT, Kadus, dan Kepala Desa yang diduga mengetahui aliran dana hasil pungutan tersebut.
Praktik pungutan ini diduga bermula dari musyawarah warga Dusun Tenjolaut pada 2019, di mana masyarakat meminta kompensasi Rp 10.000.000 per 45 hari kepada PT ITB sebagai imbalan atas penggunaan jalan desa. Namun, karena perusahaan hanya sanggup memberikan Rp 8.000.000, masyarakat mencari cara untuk menutup kekurangan dana tersebut melalui pungutan per kendaraan yang melintas.
Uang hasil pungutan kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti kompensasi bagi warga terdampak Rp 3.000.000, dana lingkungan RW dan RT Rp 2.250.000, kegiatan keagamaan dan pengajian Rp 1.000.000, serta dukungan untuk linmas, LPM, karang taruna, dan BPD sebesar Rp 1.350.000.
“Polisi mengamankan sembilan bundel karcis kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jules. (Tim)