Ironis! Polisi Tembak Mati Siswa Masih Digaji Negara! Keluarga Korban Desak Keadilan Total!
Jayantara-News.com, Semarang
Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan keji Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polri yang menembak mati cucu kliennya, seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Zainal menegaskan bahwa penembakan tersebut adalah aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan, yang harus dijerat dengan hukuman pidana maksimal.

“Dalam dakwaan jaksa disebutkan luka tembak mengenai panggul kanan korban dan tembus ke nadi panggul kiri. Ini jelas aksi brutal yang tak bisa ditoleransi oleh hukum,” ujar Zainal usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4).
Ia mengungkapkan, korban penembakan tak hanya Gamma yang tewas, tetapi dua pelajar lainnya — Adam dan Satria — juga mengalami luka serius dengan proyektil peluru bersarang di tubuh mereka. Ketiganya masih di bawah umur.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini pembantaian terhadap masa depan anak-anak bangsa. Gamma tewas, dua lainnya luka berat. Saya mendesak jaksa menuntut hukuman seberat-beratnya. Tak boleh ada ampun!” tegas Zainal.
Ironisnya, lanjut Zainal, Aipda Robig masih tercatat sebagai anggota aktif Polri meskipun sudah dipecat secara etik. Pasalnya, banding yang diajukan Robig membuat pemecatan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sudah membunuh anak-anak, tapi masih digaji negara. Masih aktif. Apa Polri tidak malu mempertahankan orang seperti ini?” ujar Zainal dengan suara meninggi.
Ia juga menuntut agar proses banding etik Robig segera dipercepat dan tidak terkesan ditarik-tarik. “Sebelum Lebaran, harus sudah ada keputusan. Jangan ada kesan dilindungi,” ujarnya.
Menurut Zainal, tindakan Robig memenuhi unsur tindak pidana berat — perampasan nyawa anak di bawah umur. Ini, katanya, menjadi ujian bagi integritas kejaksaan dan institusi Polri dalam menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat pelanggar hukum.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Maka demi keadilan dan harga diri Polri sendiri, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tak sesuai harapan publik, nama Polri akan makin tercoreng,” tandasnya.
Dalam persidangan, terdakwa Robig mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi tahanan oranye, dan kopiah putih. Ia masih mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Robig dengan pasal berlapis: Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 April 2025. (Tim JN)