Petaka Ambisi Politik: Bermain Dua Kaki di Pilkada, Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Lampung
Jayantara-News.com, Lampung
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029, pada Jumat (11/4/2025). Pemberhentian ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Maret 2025.
Yus Bariah yang dikenal sebagai istri mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, meraih suara terbanyak kedua pada Pileg 2024 dari Dapil Lampung Timur. Namun karier politiknya kandas setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot keanggotaannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
DPP PKB menyatakan Yus Bariah terlibat aktif mendukung pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung partainya pada Pilkada Lampung Timur 2024. Keputusan pemecatan itu diperkuat lewat SK DPP PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 dan surat instruksi PAW Nomor 1080/DPP/01/XI/2024.
Sesuai usulan Penjabat Gubernur Lampung lewat surat Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, posisi Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz dari PKB.
Pada Pilkada Lampung Timur 2024, ada dua paslon yang bertarung: paslon nomor 1, Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi yang diusung delapan partai parlemen, termasuk PKB; dan paslon nomor 2, M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, yang hanya diusung PDI Perjuangan.
Yus Bariah diduga membelot, ikut menggalang dukungan untuk pasangan nomor 2, yang tak lain adalah suaminya sendiri, Dawam Rahardjo. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap garis partai dan etika politik, yang berujung pada pemecatan. (Goes)