Wali Kota Medan Geram: Uang BBM Petugas Sampah Rp118 Juta Diduga Disikat Oknum Camat
Jayantara-News.com, Medan
Dugaan korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) untuk petugas kebersihan di Kecamatan Medan Polonia mencuat ke permukaan.
Dana yang seharusnya diberikan kepada petugas pengangkut sampah (Bestari) diduga diselewengkan oleh oknum pejabat Kecamatan Medan Polonia selama berbulan-bulan.
Baca berita sebelumnya:
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menanggapi secara terbuka dugaan korupsi ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta tengah melakukan investigasi.
“Soal dugaan kasus BBM petugas kebersihan di Kecamatan Polonia sedang saya investigasi. Saya sudah dengar dan lagi investigasi,” ujar Rico Waas saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat sore (11/4/2025).
Sejak awal menjabat, Rico Waas dikenal getol mengingatkan seluruh OPD, camat, hingga lurah untuk bersikap profesional, anti korupsi dan pungli, serta disiplin dalam melayani masyarakat. Bahkan, Kecamatan Polonia sebelumnya sempat terkena inspeksi mendadak yang berujung pada pencopotan camat.
“Mudah-mudahan bisa ketahuan. Kita sudah berulang kali bicara soal ini kepada OPD dan kecamatan, jangan sampai kejadian lagi. Tapi sekarang muncul lagi berita seperti ini, jelas membuat kita tidak nyaman,” tegasnya.
Investigasi, menurut Rico, tidak hanya difokuskan di Kecamatan Polonia, melainkan akan meluas ke seluruh kecamatan.
“Kalau indikasinya ada di satu kecamatan, maka akan kita cek semuanya. Apakah di 21 kecamatan lain juga terindikasi, kita belum tahu. Tapi investigasi pasti jalan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Medan, Fauzi dari Fraksi Gerindra, turut mengecam keras dugaan penggelapan dana BBM tersebut.
“DPRD Medan mengecam keras dugaan penggelapan ini. Saya sudah mendapat informasi bahwa dana BBM untuk becak pengangkut sampah (Bestari) di Medan Polonia diduga digelapkan. Ada 22 becak motor yang anggaran BBM-nya ditanggung kecamatan. Hak para petugas Bestari harus segera disalurkan. Persoalan ini akan kami bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ujarnya.
Fauzi juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat laporan adanya intimidasi terhadap petugas Bestari pascapemberitaan dugaan korupsi tersebut. Mereka disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa BBM dari Juli hingga Desember 2024 telah diterima.
“Diduga surat tersebut dibuat mundur dan baru disusun pada 2025. Ini tidak boleh dibiarkan. Stop intimidasi terhadap petugas Bestari. Teman-teman Bestari jangan takut, masalah ini tetap kami kawal,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia memprihatinkan karena jerih payah mereka diduga dikorupsi. Jatah BBM harian mereka sebesar Rp20.000 per hari tidak disalurkan, sehingga dugaan korupsi mencapai angka yang signifikan.
Dugaan penyelewengan ini menyeret nama Pelaksana Harian (Plh) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Khairul Aminsyah Lubis. Keduanya diduga kuat menggelapkan dana BBM untuk kendaraan pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia.
Dugaan ini menguat setelah sejumlah petugas Bestari mengeluhkan tidak menerima haknya sejak Juli 2024 hingga kini. Dengan anggaran BBM per becak sebesar Rp20.000 per hari, atau Rp600.000 per bulan, maka untuk 22 petugas selama sembilan bulan (Agustus 2024 hingga Maret 2025), total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp118.800.000.
Saat dikonfirmasi, Plh Camat Polonia, Rangga Karfika Sakti, menyatakan bahwa dana BBM tahun 2024 telah disalurkan melalui mandor. Sementara untuk 2025, ia mengakui belum ada realisasi karena anggaran masih difokuskan pada kendaraan truk jenis typer.
“Untuk pembayaran BBM becak motor bulan Januari sampai Maret 2025 akan segera direalisasikan. Pembayaran saat ini masih diprioritaskan ke truk typer,” katanya. (Red/Edi Ismanto)