Anak Bobol Laci Toko Ibu, Gasak Rp137 Juta: Uang Dipakai Nongkrong, Kasus Berakhir Damai
Jayantara-News.com, Serdang Bedagai
Seorang pemuda di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial Ricky Ahmad Irpandi (31), nekat membobol laci toko milik ibunya sendiri dan membawa kabur uang tunai senilai Rp137 juta. Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan pelaku.
“Pelaku merupakan anak kandung korban. Ia mengambil uang tunai dari dalam laci toko menggunakan sebuah kunci palsu,” ujar Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Jumat (11/4/2025).
Peristiwa ini terjadi di toko pakaian milik korban yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (30/3/2025). Saat kejadian, korban yang bernama Khairul Bariah (52) sedang berada di Kota Medan. Ia baru mengetahui uang di dalam laci hilang setelah diberi tahu oleh karyawan tokonya.
Mendengar kabar tersebut, korban segera kembali ke Perbaungan dan mendapati uang di laci toko benar-benar telah raib. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Inti Sawit II, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu (9/4/2025) dini hari. Dalam pemeriksaan, Ricky mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggunakan kunci yang sebelumnya telah ia duplikat saat masih bekerja sebagai kasir di toko tersebut.
“Pelaku sempat menjadi kasir di toko ibunya. Ia menduplikasi kunci dan menggunakannya untuk membobol laci,” terang Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda L. Torosky Manik.
Dari total uang yang dicuri, sekitar Rp4 juta telah dihabiskan oleh pelaku untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan, nongkrong, dan bersenang-senang. Sisa uangnya disimpan di rekening bank.
“Baru sekitar Rp4 juta yang digunakan. Selebihnya masih disimpan di bank,” tambah Torosky.
Meski kasus ini sempat ditangani aparat kepolisian, proses hukum tak berlanjut lantaran korban memutuskan mencabut laporan polisi. Akibatnya, sang anak kini telah dibebaskan dan tidak lagi menjalani proses hukum.
“Korban mencabut laporan, jadi pelaku sudah dibebaskan,” pungkas Torosky. (Edi Ismanto)