Perkuat UMKM, Tati Supriati Gaungkan Semangat Kolaborasi di Desa Kertawangi KBB
Jayantara-News.com, Kertawangi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati Irwan, S.Sos., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 di Aula Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan, sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Irwan Susilo Irwan; Kepala Desa Kertawangi, Yanto Bin Surya—yang akrab disapa Steve Ewon—beserta perangkat desa; anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Golkar, Pipit; kader Partai Golkar; tokoh masyarakat; serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Steve Ewon menyampaikan apresiasi atas kehadiran para wakil rakyat dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Ia menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian nyata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami sangat bangga atas kehadiran Ibu Tati dan Ibu Pipit. Ini menunjukkan bahwa suara warga Kertawangi mendapat perhatian serius. Mohon maaf apabila penyambutan kami masih jauh dari sempurna,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ewon memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait kondisi infrastruktur. Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah kerusakan parah pada Jalan Tumbuh akibat longsor.
“Jalan Tumbuh sempat terputus karena longsor dan hingga kini belum ada tindak lanjut jelas dari pihak PUPR kabupaten. Akibatnya, kendaraan berat dialihkan ke wilayah Bolang, yang kini juga mengalami kerusakan. Kami berharap dengan kehadiran Ibu Dewan, aspirasi ini dapat segera diteruskan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Golkar, Pipit, menekankan pentingnya menumbuhkan semangat kewirausahaan di desa. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan merupakan landasan hukum penting dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis kolaborasi.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan usaha sendiri. Kolaborasi adalah kunci. UMKM harus bersinergi agar mampu berkembang dan bersaing. Pemerintah pun telah menyiapkan program UMK Naik Kelas sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Pipit menambahkan bahwa penyebarluasan perda merupakan bagian dari tugas legislatif dalam mendekatkan regulasi kepada masyarakat, agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata.
Dalam kesempatan yang sama, Tati Supriati Irwan menyampaikan komitmennya untuk mendorong masyarakat desa agar lebih aktif membangun ekonomi berbasis kewirausahaan. Menurutnya, perda tentang kewirausahaan merupakan instrumen penting dalam membangkitkan semangat usaha mandiri dan berkelanjutan.
“Saya ingin mengajak masyarakat Desa Kertawangi untuk membangun usaha tidak hanya secara individu, tapi juga secara kolektif. Kolaborasi akan memperkuat posisi tawar pelaku UMKM, sekaligus menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.
Tati juga menyoroti pentingnya program strategis seperti UMK Naik Kelas, yang bertujuan meningkatkan kualitas, daya saing, dan skala usaha kecil agar mampu bertahan menghadapi tantangan pasar.
“Pemerintah pusat dan daerah sudah menyiapkan kerangka dukungan. Tinggal bagaimana masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal. Kami, sebagai wakil rakyat, memiliki tugas untuk menyampaikan dan memfasilitasi, tetapi pelaksana sejatinya tetap masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi awal dari tumbuhnya semangat baru di tengah masyarakat Desa Kertawangi untuk membangun kemandirian ekonomi dan menciptakan lapangan kerja berbasis potensi lokal.
“Saya percaya, desa-desa seperti Kertawangi memiliki potensi besar. Dengan sedikit dorongan, desa dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang tumbuh dari bawah,” pungkasnya. (Nuka)