17 Tahun Kelabui Negara: ASN Dispora Koruptor Proyek Fiktif Akhirnya DIBEKUK!
Jayantara-News.com, Malang
Setelah 17 tahun lolos dari jeratan hukum, Rini Puji Astuti (57), ASN aktif yang kini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Rabu (16/4/2025).
Rini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer fiktif tahun 2008 senilai ratusan juta rupiah. Saat itu, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
Yang mencengangkan, meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah pada 2012 dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Rini tetap melenggang bebas dan bahkan masih menerima gaji sebagai ASN hingga hari ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menyebut keterlambatan eksekusi terjadi karena sistem pelacakan yang belum optimal. “Kami baru menerima salinan putusan lengkap. Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan telah berpindah ke Dispora dan masih berstatus ASN aktif,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).
Begitu identitas dan keberadaannya dikonfirmasi, tim kejaksaan langsung menciduk dan menjebloskan Rini ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, untuk menjalani sisa hukumannya.
Diketahui, proyek komputer fiktif yang melibatkan Rini menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 juta. Dua orang lain dalam kasus ini telah lebih dulu dijebloskan ke penjara sejak 2010.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan manajemen kepegawaian di Indonesia. Terpidana korupsi yang seharusnya sudah dieksekusi sejak lama, justru luput dan tetap menikmati fasilitas negara selama bertahun-tahun. (Permadhi)