Proyek Ratusan Juta di Ciamis Abaikan K3, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan di Bawah Pengawasan Dinas yang Mandul
Jayantara-News.com, Ciamis
Minimnya pengawasan dari penyedia proyek terhadap para pekerja menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali terjadi, kali ini di Desa Bendasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis.
Proyek pembangunan peningkatan SPAM jaringan perpipaan yang digarap oleh CV Nur Alam Jaya, dengan nomor SPK: 000.3.3/341/PPK-CK/DPUPR.4/2025, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp486.899.000, patut dipertanyakan komitmennya terhadap aspek K3.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu keselamatan, dan perlengkapan lain yang seharusnya wajib digunakan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, justru diabaikan secara terang-terangan.
Setiap perusahaan wajib mengutamakan keselamatan kerja. Pengabaian terhadap K3 bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam setiap pelaksanaan proyek, baik skala kecil maupun besar, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak. Namun, hasil pantauan Jayantara-News.com pada Sabtu, 19 April 2025, memperlihatkan bahwa sejumlah pekerja diduga bekerja tanpa APD, meskipun di lokasi tampak keberadaan pengawas.
Permasalahan ini telah disampaikan langsung kepada pihak CV Nur Alam Jaya, namun belum terlihat adanya tindak lanjut berarti. Ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi syarat esensial dalam pelaksanaan proyek-proyek bersumber dari uang negara.
Pasal 86 ayat (1) dan (2), serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan tegas mewajibkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja. Pengabaian terhadap ketentuan ini adalah bentuk nyata kelalaian dan pelanggaran hukum.
Untuk itu, penggunaan APD perlu menjadi prioritas utama dan perhatian serius dari Dinas terkait. Pengawasan, penyuluhan, dan tindakan tegas harus segera dilakukan terhadap perusahaan yang lalai, abai, dan semena-mena terhadap keselamatan pekerjanya. (BS)