Cengengesan! Rampok Dana Desa Rp1,3 M, Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Digelandang ke Tahanan!
Jayantara-News.com, Banyuwangi
Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Anton Sujarwo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (24/4/2025).
Anton, yang pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi periode 2020–2023, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anton sebagai tersangka.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.
Tak lama usai penetapan status tersangka, Anton langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Banyuwangi. Kejari menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lanjutan.
Modus operandi korupsi yang dilakukan Anton terbilang keji: dari mulai tidak membayarkan honor pegawai desa hingga memanipulasi proyek fisik desa yang anggarannya berasal dari DD dan ADD.
“Beberapa pekerjaan fisik yang didanai dari DD dan ADD ternyata tidak sesuai realisasinya. Honor pegawai desa juga banyak yang tidak dibayarkan,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha.
Tak berhenti di situ, Kejari juga menduga Anton tidak beraksi sendiri. Ia diduga kuat bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah memeriksa 20 orang saksi dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Rustamaji.
Atas perbuatannya, Anton Sujarwo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Goes)