Drama Busuk Tunjangan Dewan 3,5 Miliar: Usai Ketua DPRD, Kini Eks Sekwan Banjar Diseret Masuk Bui
Jayantara-News.com, Ciamis
Perbuatan memalukan sekaligus merugikan keuangan negara kembali mencoreng institusi legislatif di Kota Banjar. Setelah Ketua DPRD Banjar ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjar berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tunjangan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Penetapan R sebagai tersangka menyusul setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Banjar menahan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya bukti baru, tim penyidik Kejari Banjar mendalami peran R dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang merugikan negara sebesar Rp3.523.950.000.
Tersangka R resmi ditetapkan pada 23 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan rampung, tim penyidik menyimpulkan bahwa R memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, R ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung. (BS)