Dana Desa Disikat Rp670 Juta! Dua Kuwu di Purwawinangun Cirebon Diduga Jadi Algojo Anggaran: APH Jangan Jadi Penonton!
Jayantara-News.com – Cirebon
Skandal memalukan mencuat dari Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Dana desa yang seharusnya dinikmati rakyat justru raib hingga Rp670 juta! Diduga kuat, dua kuwu terlibat dalam praktik penyunatan anggaran negara secara berjamaah.
Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, kerugian negara sebesar Rp470 juta terjadi pada masa jabatan Kuwu Tasumi. Ironisnya, alih-alih bersih dari praktik korupsi, pada awal kepemimpinan Kuwu Sulaeman tahun 2024, justru ditemukan lagi kerugian tambahan senilai Rp200 juta.
Artinya, total dana desa yang diduga disikat mencapai Rp670 juta! Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp270 juta yang dikembalikan ke kas desa. Sementara Rp400 juta lainnya masih gelap entah ke mana rimbanya.
Lebih miris lagi, demi menambal lubang yang menganga, istri Kuwu Sulaeman diduga sibuk mencari talangan dari pihak luar. Ini bukan sekadar urusan internal, melainkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Segala bentuk kompromi dan upaya “menyelamatkan muka” dengan dana talangan tidak menghapus unsur pidana, justru menandakan sistem keuangan desa yang korup dan manipulatif. Tindakan itu jelas menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Jayantara-News.com mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Cirebon Kota dan Unit Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, untuk tidak berpangku tangan! Proses penyelidikan harus segera dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, termasuk menelusuri proyek-proyek desa seperti pengaspalan, jalan poros, dan TPT (tembok penahan tanah) yang sarat dugaan mark-up dan proyek fiktif.
Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Dana desa adalah darah rakyat, dan mereka yang menghisapnya layak disebut pengkhianat bangsa! (Jupri)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih