Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Rizal Fadillah Desak Uji Forensik di Mabes Polri
Jayantara-News.com, Jakarta
,Hari ini, Selasa (6/5/2025), Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, terkait dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rizal Fadillah tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Laporan Informasi Nomor LI/39/IV/RES.1.4/2025/DITTPIDUM tanggal 9 April 2025, dengan pengadu atas nama Prof. Eggy Sudjana, S.H., M.Si. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta/atau membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang tidak memenuhi persyaratan. Dugaan ini merujuk pada Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam hal ini ditujukan kepada Joko Widodo (mantan Presiden RI ke-7).
“Jadi, saya meminta agar pihak kepolisian melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi,” ujar Rizal Fadillah saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri. (Asep KW)