“Proyek Siluman” di Kertaharja Ciamis: Jalan Desa Dibangun Tanpa Papan Nama, Diduga Akal-akalan Tutupi Anggaran
Jayantara-News.com, Ciamis
Proyek pembangunan jalan lapen (lapis penetrasi) di Dusun Cintaharja, RT 01 RW 09, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan dana negara ini dilaksanakan tanpa papan nama proyek—sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip transparansi publik.
Padahal, ketentuan mengenai keterbukaan informasi dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat informasi anggaran, sumber dana, serta pelaksana pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi proyek bukan hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menguatkan dugaan bahwa ada trik sistematis untuk membungkam partisipasi publik dalam pengawasan. Publik pun kehilangan hak untuk mengetahui berapa besar dana yang dihabiskan dan dari mana sumber anggarannya berasal.
“Kalau proyek jalan desa dikerjakan tanpa papan nama, itu bisa disebut proyek siluman. Tidak transparan dan rentan diselewengkan,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya pengawasan dari berbagai elemen seperti BPD, kecamatan, hingga pendamping desa turut memperparah situasi ini. Lemahnya pengawasan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan anggaran desa.
Saat dikonfirmasi oleh Jayantara-News.com, pada Kamis, 8 Mei 2025, Lukman, selaku Kepala Urusan Ekbang Desa Kertaharja, menyebut proyek tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan lima hari, dengan volume pekerjaan sepanjang 400 meter dan anggaran sebesar Rp111 juta.
Namun hingga pekerjaan hampir rampung, papan nama proyek tak kunjung dipasang. “Padahal sudah saya perintahkan untuk dipasang, ya nanti akan dipasang,” ujar Lukman, mencoba berkelit.
Ironisnya, pembangunan jalan desa ini juga tidak memperhatikan standar teknis. Berdasarkan peraturan Provinsi Jawa Barat, jalan desa seharusnya memenuhi spesifikasi tertentu. Penggunaan lapis penetrasi (lapen) bahkan disebut-sebut tidak lagi layak sebagai standar jalan desa.
Masyarakat kini mendesak Pemkab Ciamis untuk segera mengevaluasi dan memberi instruksi tegas kepada seluruh perangkat pengawasan, agar pengelolaan dana desa tidak menjadi ladang permainan oknum tak bertanggung jawab. (BS)