Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak Disabilitas, Polres Solok Disentil Keras LPA Sumbar dan Tokoh Pemuda
Jayantara-News.com, Solok
Laporan Polisi Nomor: STTL/28/IV/2025/SPKT Polres Solok tertanggal 28 April 2025, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Erry Gusman, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat, yang angkat bicara menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum.
“Anak, apalagi yang menyandang disabilitas, harus mendapatkan perlakuan istimewa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penyandang Disabilitas,” tegas Erry Gusman kepada wartawan via sambungan telepon, Sabtu (10/5/2025).
Erry mencontohkan penanganan kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Padang. Saat itu, begitu polisi mengetahui korban adalah anak disabilitas, pelaku langsung diamankan tanpa menunggu proses yang berlarut-larut.
“Penanganan anak disabilitas tidak bisa disamakan dengan anak biasa. Polisi wajib mengedepankan saksi petunjuk sebagai bukti kuat untuk mengungkap modus kejahatan,” imbuhnya.
Erry juga mengingatkan, dalam setiap penanganan kasus seperti ini, pihak kepolisian seharusnya segera memeriksa terduga pelaku berdasarkan laporan yang telah diterima. “Kalau terbukti, proses hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, ya dilepaskan. Kalau koruptor saja bisa begitu, mengapa anak disabilitas malah diabaikan?” sindirnya tajam.
Sebagai Ketua DPW LPA Sumbar, Erry mendesak Polres Arosuka bertindak cepat, adil, dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak dengan keterbelakangan mental. Ia mengingatkan bahwa dua undang-undang wajib dijadikan dasar: UU Perlindungan Anak dan UU Disabilitas.
Pada hari yang sama, Respi Andi Rajo Bangkeh, Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh, juga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pihak kepolisian. Ia menilai kasus ini mencoreng nama baik nagari dan harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.
“Saya mewakili masyarakat dan pemuda Nagari Koto Laweh, menuntut Polres Arosuka segera menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kamanakan kami yang masih di bawah umur dan menyandang disabilitas. Ini demi kehormatan Nagari dan demi keadilan bagi korban serta keluarganya,” kata Respi.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras, bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus ini bisa memicu gejolak di tengah masyarakat. “Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan dampak yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh,” tegasnya. (Red)
Sumber: DPP AMI