Sikap Etis Media Jika Keliru Memberitakan: Koreksi, Permintaan Maaf, dan Hak Jawab adalah Keharusan
Oleh: Agus Chepy Kurniadi
Jayantara-News.com, Bandung
Berikut ini adalah panduan sikap yang seharusnya diambil oleh insan pers, jika media telah mempublikasikan berita tanpa konfirmasi yang berimbang, serta mengandung unsur yang menyesatkan, memfitnah, dan merugikan pihak yang diberitakan. Panduan ini merujuk pada Kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan semangat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
1. Situasi yang Terjadi
Kesalahan dalam pemberitaan dapat terjadi ketika media:
– Menayangkan informasi yang tidak sesuai fakta (menyesatkan),
– Menyampaikan tuduhan tanpa bukti (fitnah),
– Menggunakan narasi yang berpihak atau menghakimi (tendensius),
– Tidak berimbang (mengabaikan konfirmasi pihak terkait),
– Tidak melakukan uji informasi secara memadai.
Akibat dari pemberitaan semacam ini antara lain:
– Kerugian nama baik (reputasi pribadi, institusi, atau perusahaan),
– Kerugian materiil (hilangnya peluang kerja, rusaknya relasi bisnis),
– Tekanan psikologis (stigma, perundungan sosial),
– Konsekuensi hukum (laporan pidana atau gugatan perdata).
2. Tanggung Jawab Media Menurut Kode Etik Jurnalistik
a. Mencabut dan Memperbaiki Berita Salah (Pasal 10 KEJ)
> “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada khalayak.”
Langkah yang harus diambil:
– Mengakui secara terbuka bahwa telah terjadi kesalahan pemberitaan,
– Mencabut atau meralat berita tersebut secara proporsional,
– Menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pihak yang dirugikan.
b. Memberikan Hak Jawab (Pasal 11 KEJ)
> “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.”
Media wajib menayangkan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan:
– Dalam ruang yang setara (bukan kolom kecil atau halaman berbeda),
– Dengan porsi tayang yang proporsional dan tidak diskriminatif.
3. Evaluasi Internal dan Tanggung Jawab Redaksi
– Redaksi wajib mengevaluasi prosedur kerja jurnalistik yang dilanggar,
– Menindak wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran etik,
– Menyempurnakan SOP redaksional agar tidak terulang kembali.
4. Menegakkan Prinsip Jurnalistik yang Benar (Pasal 1 KEJ)
> “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Media wajib memastikan bahwa setiap produk jurnalistik:
– Telah melalui proses verifikasi dengan minimal dua sumber independen,
– Mengandung ruang konfirmasi dari semua pihak yang relevan,
– Tidak menggunakan bahasa insinuatif, tuduhan sepihak, atau framing menggiring opini.
5. Membuka Jalur Pengaduan Publik
Media harus menyediakan sarana pengaduan:
– Kontak redaksi yang aktif (email, telepon, WA resmi),
– Prosedur penanganan pengaduan yang jelas dan transparan,
– Komitmen untuk menanggapi pengaduan secara profesional.
Penutup
Koreksi pemberitaan, permintaan maaf, dan pemberian hak jawab bukanlah bentuk kelemahan, tetapi cermin etika, integritas, dan tanggung jawab profesi jurnalistik. Media bukan lembaga penghukuman, melainkan penjaga informasi publik yang wajib menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap kekeliruan harus dikoreksi secara terhormat untuk menjaga martabat pers dan marwah kebebasan pers yang sehat. (Red)