Menara Tanpa Izin Menjamur di Pangandaran, DMT Dituding Bandel! PPWI Desak Pol PP: Putus Listrik, Bongkar Sampai ke Akar!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Keberadaan puluhan menara telekomunikasi milik perusahaan DMT di Kabupaten Pangandaran makin memicu gelombang protes keras. Betapa tidak, banyak tower milik perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjamin kelayakan dan keselamatan infrastruktur bangunan.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pangandaran, Nana Sumarna, menyesalkan pembiaran atas pelanggaran serius ini. Ia menyebut, bangunan tanpa SLF ilegal secara hukum dan mengancam keselamatan publik.
> “Tanpa SLF, bangunan tower dinyatakan tak layak digunakan! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman serius bagi warga sekitar. Satpol PP harus segera bertindak: putuskan aliran listrik dan bongkar tower DMT yang bandel!” tegas Nana dalam rilis resmi pada Jumat (16/5/2025).
PPWI pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangandaran tak lagi bermain aman. Mereka meminta penegakan Perda dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk menjatuhkan sanksi pemutusan listrik hingga pembongkaran total.
Sikap serupa disuarakan Dinas PUTRPRKP Pangandaran, khususnya dari Bidang Ciptakarya. Salah satu staf menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
> “Semua harus tunduk pada aturan. Jika tidak punya SLF dan PBG, hentikan operasionalnya. Bongkar jika perlu!” tegasnya.
Sementara itu, dari jajaran Satpol PP, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Rusnandar, menyatakan kesiapan mengeksekusi tower tak berizin.
> “Kami sudah mengultimatum DMT. Kalau tetap membangkang, kami tindak tegas. Ini soal ketaatan pada hukum daerah!” serunya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DMT belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Namun desakan publik kian menguat, Satpol PP dituntut segera bertindak tegas! Keselamatan rakyat jangan dikorbankan demi kepentingan korporasi.
Sementara itu, Kepala PLN Pangandaran, Reza D. Pratama, menyatakan akan bertindak sesuai kewenangan, terkait persoalan kelistrikan. “Kami, PLN Pangandaran, siap membantu apabila ada permohonan resmi dari Satpol PP untuk pemutusan aliran listrik, sesuai dengan regulasi yang berlaku,’ ujar Reza singkat.
Jayantara-News.com tetap menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan memberikan ruang terbuka bagi DMT untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. (Tim JN)