Proyek Misterius Tanpa Plang Tuai Kecurigaan: Anggaran Pengerjaan Workshop di Wado Sumedang Dipertanyakan!
Jayantara-News.com, Sumedang
Proyek pengerjaan workshop di kawasan Tugu Wado, Desa Wado, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan asal-usul anggaran serta alasan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Ketiadaan plang proyek menimbulkan dugaan publik tentang transparansi penggunaan dana. Pertanyaan krusial pun bermunculan: apakah proyek ini menggunakan dana pemerintah atau bersumber dari pembiayaan pribadi?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Satuan Kerja (Satker) Jatigede, Unit Pengelola Bendungan (UPB), memberikan penjelasan singkat. Seorang perwakilan bernama Yuyu menjawab, “Waalaikumsalam. Upami kegiatan di OP (Operasi dan Pemeliharaan), teu aya penyediaan jasa, Pak, sebab dilaksanakan secara swakelola. Hanya pembelian bahan material dan tenaga kerja dibayar melalui Daftar Upah (DU). Janten, moal aya pemasangan plang informasi proyek.” (“Waalaikumsalam. Jika kegiatan tersebut masuk dalam OP (Operasi dan Pemeliharaan), tidak ada penyediaan jasa, Pak, karena dilaksanakan secara swakelola. Hanya pembelian bahan material dan tenaga kerja yang dibayar melalui Daftar Upah (DU). Jadi, tidak akan ada pemasangan plang informasi proyek.”)
Minim Transparansi, Langgar Prinsip Keterbukaan
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”, maka penting bagi jurnalis untuk menggali informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai oleh negara wajib mencantumkan papan informasi proyek di lokasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif dan menciptakan transparansi.
Perlu Penegasan: Swakelola Bukan Alasan Menutup Informasi
Penjelasan bahwa proyek dilaksanakan secara swakelola tidak serta-merta membebaskan pelaksana dari kewajiban memberikan informasi kepada publik. Bahkan, sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas publik, proyek swakelola tetap harus diinformasikan secara terbuka, termasuk nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.
Jayantara-News.com akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi dari instansi terkait, termasuk Dinas PUPR maupun Badan Pengelola Bendungan Jatigede, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang. (Kosam Erawan)