Satpol PP Pangandaran Mandul! Tower Ilegal Merajalela Tanpa Sentuhan Hukum
Jayantara-News.com, Pangandaran
Pembangunan menara telekomunikasi (tower) tanpa izin di Kabupaten Pangandaran kian menggila. Ibarat jamur di musim hujan, tower-tower ilegal bermunculan tanpa kendali, mencoreng wibawa hukum dan mempermalukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Fakta terbaru menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan tower ilegal terjadi di tiga lokasi: Desa Pamotan, Desa Mangunjaya, dan Desa Putrapinggan. Ketiga proyek itu dilaporkan dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Perda PBG Nomor 3 Tahun 2023.
Ironis dan Memalukan!!!
Satpol PP sebagai penegak Perda justru terkesan mandul. Tidak ada tindakan nyata, tak satu pun pembangunan liar itu dihentikan. Masyarakat pun mulai mencium aroma tak sedap: ada apa dengan Satpol PP? Apakah ini bentuk pembiaran sistematis, atau ada permainan kotor yang ditutup-tutupi?
“Ini bukan kasus baru. Pembangunan tower tanpa izin sudah jadi ‘penyakit kronis’ di Pangandaran. Kalau terus dibiarkan, Perda hanya jadi simbol kosong di atas kertas,” tegas Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran, Nana Sumarna, dalam rilis resminya, Rabu (21/5/2025).
Nana mengingatkan, keberadaan tower ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan menciptakan konflik horizontal. “Tak jarang, proyek seperti ini dibangun seenaknya, tanpa konsultasi publik dan tanpa kajian lingkungan yang memadai,” katanya.
Ia mendesak Satpol PP Pangandaran segera bertindak. “Jangan biarkan hukum dilecehkan. Ini soal integritas dan kredibilitas pemerintah daerah di mata rakyat,” ujarnya tajam.
Hingga berita ini dipublikasikan, Jayantara-News.com belum mendapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Pangandaran. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Satpol PP di nomor +62877xxxx3818 juga tidak mendapat respons.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Jayantara-News.com selalu membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya. (Tim JN/PPWI)