Didakwa Memeras, Tanpa Satu Pun Saksi! ASN Cimahi Terancam Masuk Bui
Jayantara-News.com, Cimahi
Proses hukum terhadap Ranto Sitanggang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi, kini berada di ujung tanduk. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap konsultan perizinan dan pelaku usaha, padahal kuasa hukumnya menyebut dakwaan itu kosong bukti, nihil saksi, dan terkesan dipaksakan.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat, 15 November 2024, buntut dari penyelidikan atas dugaan pemerasan yang dimulai sejak Agustus 2024. Ranto, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penegakan Perda, dituduh memaksa pelaku usaha melalui konsultan perizinan agar menyetor uang kepadanya.
Namun fakta di persidangan menyebutkan sebaliknya.
> “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mereka dipaksa, diancam, atau diperas. Tidak terbukti ada unsur pemaksaan,” tegas Rizky Rizgantara, kuasa hukum Ranto, Kamis (22/5/2025).
Rizky menjelaskan, kliennya hanya menjalankan tugas penegakan perda karena banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi. Ranto hanya mengarahkan para pelaku usaha kepada konsultan perizinan yang dikenalnya, bukan untuk diperas, melainkan untuk membantu pengurusan dokumen.
> “Kejanggalan muncul ketika fee yang diterima dari konsultan dijadikan alat tuduhan pemerasan. Padahal itu terjadi atas dasar hubungan profesional dan tanpa paksaan,” tandas Rizky.
Anehnya, meskipun dakwaan tidak diperkuat saksi maupun bukti yang relevan, Ranto tetap dituntut 6 tahun penjara. Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Publik pun bertanya-tanya: Apakah ini bentuk penegakan hukum, atau justru kriminalisasi terselubung terhadap ASN yang sedang menjalankan tugas? (Goes)