DPRD Depok Bahas Enam Raperda Baru dan Usulan Tiga BUMD Strategis dalam Rapat Paripurna
Jayantara-News.com, Depok
DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (23/5/2025) di Gedung A, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong. Sidang tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Yeti Wulandari, S.H., setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 37 dari total 50 anggota DPRD, baik secara langsung maupun daring.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, jajaran Forkopimda, pejabat TNI–Polri, Kepala BNN, Kepala BPS, para kepala dinas, perwakilan instansi vertikal, staf ahli, asisten daerah, dan rekan-rekan media.
Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan hasil rapat kerja Bapemperda yang digelar pada 15–17 Mei 2025.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditarik dari daftar Propemperda 2025 karena keterbatasan anggaran. Sebagai gantinya, enam Raperda baru diusulkan untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025, antara lain:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (Komisi A)
2. Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan (Komisi B)
3. Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset (Komisi B)
4. Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan (Komisi B)
5. Dua Raperda lainnya yang diusulkan oleh Komisi A dan Komisi D
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa Raperda tentang Hak Asasi Manusia sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Sementara itu, tiga usulan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penyediaan energi bersih melalui layanan gas kota.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD terkait perubahan Propemperda 2025 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota. Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan proses kajian teknis dan administratif sebelum pengajuan resmi pendirian BUMD ke Kementerian Dalam Negeri. (Yuni)