Wali Kota Depok Angkat Tangan soal PPDB: “Maaf, Saya Tak Bisa Bantu!”
Jayantara-News.com – Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri, secara blak-blakan mengaku tak bisa membantu atau mengintervensi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di sekolah negeri. Pernyataan itu ia lontarkan dalam acara sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digelar di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Senin (26/5/2025).
Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, dan para camat se-Kota Depok. Sosialisasi sekaligus penandatanganan komitmen bersama ini disebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menciptakan sistem PPDB yang bersih dan transparan.
Namun pernyataan Wali Kota justru memantik reaksi.
“Saya memahami harapan masyarakat agar anak-anak mereka bisa diterima di sekolah negeri. Tapi maaf, secara pribadi saya tidak bisa membantu atau intervensi dalam proses tersebut. Kami ingin semuanya berjalan adil dan sesuai aturan,” ujar Supian Suri di hadapan para undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Khodijah, menegaskan bahwa kuota setiap rombongan belajar (rombel) sudah dikunci.
“Satu rombel maksimal 40 siswa. Tidak bisa ditambah, kalau dikurangi masih bisa,” katanya gamblang.
Bahrudin, Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP Disdik Kota Depok, menjelaskan teknis jalur masuk mulai dari TK, SD hingga SMP negeri. Termasuk jalur bantuan untuk siswa dari keluarga tidak mampu melalui program Kartu Depok Sejahtera (KDS). Namun, warga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Depok untuk bisa mengaksesnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem zonasi tidak bisa disiasati.
“Jalur domisili dengan surat keterangan domisili itu beda. Yang bisa pakai surat domisili hanyalah mereka yang terdampak bencana alam banjir, kebakaran, atau rumah rusak, dengan keterangan resmi dari Disdukcapil,” tegasnya.
Disinggung soal orang tua yang baru pindah kerja ke Depok, Bahrudin mengatakan itu tidak otomatis jadi alasan sah untuk mengakses jalur zonasi jika belum punya KK Depok.
Mengenai jumlah siswa per rombel, Bahrudin menambahkan bahwa kuota bisa bervariasi, tidak selalu 40 siswa.
“Ada sekolah yang menetapkan 32, 34, hingga 40 siswa per rombel, sesuai pengajuan sekolah dan sudah disahkan melalui SK Kepala Dinas dan diunggah ke kementerian,” jelasnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi PPDB yang bersih dan berintegritas. (Yuni)