Bangunharja Ciamis Dihantam Skandal Pajak: Proyek Jalan Siluman Diduga Tilep Dana Desa!
Jayantara-News.com, Ciamis
Aturan Perpajakan atas belanja barang dari dana desa ada tiga ketentuan,yang pertama jika nilainya kurang dari 1 juta maka tidak terutang PPN dan tidak terutang PPh pasal 22.tetapi jika diatas 1 juta sampai 2 juta ke atas maka terutang PPh pasal 22 dan PPN.
Menurut Pasal 7 Aya (1) UU Harmonisasi Perpajakan.tarif PPN yaitu.sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 sebesar 12 % (dua belas persen)yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Selain ada dugaan penggelembungan pajak PPN pembangunan jalan cor beton desa bangunharja dianggap tidak transparan karna di lokasi pembangunan tersebut tidak di pasang papan proyek,padahal sudah jelas aturan nya.
Dari hasil Penelusuran beberapa media yang langsung ke lokasi agregat yang di gunakan diduga tidak sesuai apa yang tercantum di RAB serta komposisi adukan matrial tidak menggunakan ukuran standar. Pembangunan jalan cor desa bangunharja kecamatan cisaga dapat di katakan pekerjaan siluman,sebab tidak tau sumber dananya darimana, anggaran nya berapa dan kini tengah menjadi sorotan awak media.
Menurut keterangan Uyat Ruhiyat Ekbang desa bangunharja terkait papan proyek ada cuma belum di pasang sedang ketika di tanya terkait anggaran nya berapa Uyat memberikan jawaban yang kurang jelas.
Seharunya Uyat Ruhiyat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang punya peran penting untuk memastikan proses pekerjaan sesuai dengan peraturan.
Keterangan lain juga di sampaikan Uyat terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 14%,sedang aturan yang sudah di tentukan hanya 12% ada kenaikan per tanggal 1 Januari 2025 dari 11% menjadi 12%.
Dari pembangunan jalan Cor yang di anggap tidak transparan serta ada dugaan penggelembungan Pajak, untuk itu dinas terkait di minta turun memeriksa serta mengaudit Pengelolaan dana desa (DD) desa bangunharja kecamatan Cisaga Ciamis. (BS)