MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, DPR Tekankan Penguatan Tata Kelola Pendidikan
Jayantara-News.com, Jakarta
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Ia menilai putusan ini sebagai kemenangan konstitusional bagi hak pendidikan seluruh anak bangsa.
> “Kami mendukung penuh semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” ujar Lalu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan, Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal implementasi putusan tersebut agar sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian, Lalu mengingatkan pentingnya kesiapan negara, terutama dari aspek anggaran dan tata kelola pendidikan nasional. Ia menekankan bahwa pembiayaan operasional sekolah, baik negeri maupun swasta, harus dipikul secara adil melalui APBN dan APBD.
> “Harus ada mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian dalam pengelolaan,” tegasnya.
Politisi dari NTB itu juga mendorong pemerintah untuk segera merevisi kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar jangkauannya mencakup sekolah swasta secara menyeluruh.
> “Revisi kebijakan dan regulasi teknis BOS sangat mendesak dilakukan agar keadilan anggaran benar-benar menyentuh semua lini pendidikan dasar, termasuk yang dikelola masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lalu mengusulkan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, dilibatkan dalam perumusan kebijakan turunan dari putusan MK ini. Tujuannya agar pendidikan gratis tidak hanya bersifat populis, tetapi menjadi strategi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
> “Harapannya, pendidikan gratis menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing dan kualitas SDM nasional ke depan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (Red)