Seleksi Kasipem Nagarajaya Ciamis Ricuh!: Diduga Sarat Intervensi, DPMD Diminta Tanggung Jawab!
Jayantara-News.com, Ciamis
Seleksi calon Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, yang digelar Jumat, 9 Mei 2025, menuai kegaduhan. Dugaan kekeliruan fatal oleh tim penilai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat peserta terpilih, Dhenny Gumbira, merasa dirugikan.
Yang lebih mengundang kecurigaan, berhembus isu bahwa seleksi akan diulang. Mendengar hal tersebut, Dhenny langsung angkat suara.
“Saya menolak keras jika seleksi ini diulang! Prosesnya sudah sah dan sesuai prosedur. Kalau diulang hanya karena tekanan pihak yang kalah, itu pengkhianatan terhadap asas keadilan,” tegas Dhenny kepada Jayantara-News.com, Senin (2/6/2025).
Dhenny meminta DPMD sebagai tim penilai bersikap profesional dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah dibuat.
“Saya menghormati semua tahapan seleksi, mulai dari pemenuhan dokumen hingga keputusan akhir. Saya juga tunduk pada perjanjian awal bahwa siapa pun yang kalah maupun menang tidak akan menggugat hasil seleksi. Jika sekarang ada yang mengingkari, itu mencederai kesepakatan dan integritas!” tegasnya.
Dhenny juga menanggapi kabar adanya audiensi dari pihak yang tidak lolos seleksi.
“Silakan saja kalau mau audiensi, tapi saya pun tidak akan tinggal diam. Jika perlu, saya juga akan melakukan hal yang sama, bahkan lebih keras. Saya punya hak untuk membela diri dari ketidakadilan,” tandasnya.
Dhenny mendesak DPMD dan panitia seleksi agar segera menyelesaikan persoalan ini tanpa saling lempar tanggung jawab.
“Cukup sudah permainan ini. Jangan ada kesan seleksi bisa diatur ulang seenaknya. DPMD dan panitia harus tegas, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan!” tutup Dhenny dengan nada tinggi.
Merujuk pada Dasar Hukum yang Relevan:
– Pasal 26 ayat (4) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
– Permendagri No. 67 Tahun 2017, Pasal 5–8: Proses pengangkatan perangkat desa wajib memenuhi asas transparansi, objektivitas, dan profesionalisme.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Meliputi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan tidak berpihak.
Jika seleksi perangkat desa bisa diacak-acak oleh pihak yang kalah, lalu di mana wibawa pemerintahan? Rakyat berhak tahu dan mengawasi! (BS)