Skandal di Baznas Jabar: Dana Umat Disalahgunakan, Pengungkap Malah Dikorbankan!
Ketika whistleblower dibungkam, dana umat dikaburkan, dan keadilan dikubur pelan-pelan…”
Jayantara-News.com, Jabar
Pernyataan mengejutkan datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang akhirnya mengakui bahwa mantan pejabatnya, Tri Yanto, pernah menggunakan dana zakat sebesar Rp31 juta untuk membayar biaya kuliah S-2 pada tahun 2020. Ironisnya, pengakuan tersebut justru dijadikan amunisi untuk menjustifikasi pemecatan Tri, sembari menutupi akar masalah sesungguhnya: dugaan korupsi internal Baznas Jabar senilai Rp13,3 miliar yang dibongkar oleh Tri sendiri.
Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, sebelumnya telah melaporkan dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas melebihi batas 12,5 persen sesuai ketentuan Kementerian Agama. Dalam laporannya, Tri mengungkap bahwa dalam kurun 2021–2022, persentase dana operasional Baznas Jabar mencapai 20 persen, pelanggaran serius yang menguapkan dana zakat umat hingga miliaran rupiah.
Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor, Tri justru dijerat sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan tuduhan akses ilegal terhadap dokumen internal Baznas. Sebuah langkah hukum yang memicu kecaman luas dari publik, aktivis antikorupsi, hingga lembaga pengawas independen seperti ICW, yang menyebutnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap whistleblower.
Pengakuan Baznas Jabar soal penggunaan dana zakat oleh Tri semestinya ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar “pelanggaran disiplin”. Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi, apalagi tanpa hak dan dengan menyalahgunakan jabatan, termasuk dalam kategori korupsi.
Sampai hari ini, belum ada satu pun proses audit independen atau penyelidikan terbuka terhadap dugaan kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar yang dilaporkan Tri. Justru yang terjadi adalah framing sepihak terhadap pelapor, melalui publikasi media yang cenderung membenarkan tindakan sepihak Baznas tanpa menyentuh esensi korupsi sesungguhnya.
Pertanyaannya: Siapa yang sebenarnya korup? Tri yang membongkar, atau oknum yang dilindungi?
Publik pun mendesak:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar.
2. Komnas HAM dan LPSK agar memberikan perlindungan hukum kepada Tri Yanto sebagai whistleblower.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama membuka audit forensik terhadap penggunaan dana zakat Baznas Jabar selama 5 tahun terakhir.
4. Media massa bersikap adil dan tidak menjadi alat framing demi melanggengkan pembungkaman pelapor.
Keadilan tidak akan datang jika para pengungkap kebenaran dikorbankan. Dan zakat sebagai amanah umat harus dipertanggungjawabkan tanpa kompromi. (Tim JN)