Biadab! Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Bikin Negara Nyaris Rugi Rp200 Miliar!
Jayantara-News.com, Pekanbaru
Rakyat tercekik, negara nyaris bangkrut oleh ulah oknum biadab Sekretariat DPRD Riau. Modus korupsi berjubah SPPD fiktif tahun anggaran 2020–2021 ini bukan main-main: total dugaan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar!
Hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Temuan tersebut memukul telak nurani publik.
“Total kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Selasa (10/6/2025).
Tak tanggung-tanggung, para penerima aliran uang haram ini bukan hanya ASN, tapi juga staf ahli dan tenaga honorer. Dari penggeledahan dan penyitaan, penyidik telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar.
“Itu uang cash, belum termasuk barang dan aset lain,” ujar Ade.
Tak hanya uang tunai, sederet barang mewah juga disita:
Satu unit motor Harley Davidson
Empat unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar
Tanah dan homestay di Sumatera Barat senilai Rp2 miliar
Sebuah rumah mewah di Pekanbaru
Dan berbagai properti serta perhiasan mewah lainnya
Saat ini, proses penyidikan memasuki fase penetapan tersangka. Surat permohonan gelar perkara telah dikirimkan ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
“Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka,” tegas Ade.
Sejumlah nama sudah diperiksa intensif, termasuk Muflihun, Sekretaris DPRD Riau kala itu. Ia telah diperiksa belasan kali, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nama selebgram Hana Hanifah juga ikut mencuat, diduga turut menerima aliran dana korup. Namun statusnya masih sebatas saksi.
Publik menanti dengan geram. Kasus ini bukan sekadar angka, tapi soal marwah dan nyawa keuangan negara. Jika aparat penegak hukum gagal menyeret aktor utamanya ke meja hijau, maka keadilan hanya tinggal slogan! (Goes)