Proyek Buffer Zone Sukaurip Indramayu Sarat Aroma Busuk: SK Desa Dipakai Alat Legitimasi!
Jayantara-News.com, Indramayu
Buffer zone atau zona penyangga adalah area yang berfungsi sebagai penghalang atau pembatas antara dua wilayah berbeda. Zona ini biasanya ditetapkan untuk melindungi kawasan sensitif dari potensi kerusakan atau konflik. Dalam konteks tertentu, seperti di jalur UV Pertamina Balongan, buffer zone berperan penting menjaga kelestarian lingkungan sekitar area industri.
Namun, proyek buffer zone yang saat ini tengah berjalan di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, justru menuai sorotan tajam. Dengan anggaran bernilai miliaran rupiah, proyek tersebut berdampak pada pelebaran jalan yang merambah hingga menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi warga.
Yang lebih memprihatinkan, menurut sejumlah narasumber, terdapat dugaan pemotongan sebesar 10% dari biaya ganti rugi atas bangunan milik warga yang terdampak proyek. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kewenangan, bahkan menyeret-nyeret Surat Keputusan (SK) Pemerintah Desa.
Salah satu anggota tim pelaksana proyek, sebut saja TFK, membenarkan adanya pengaturan terkait koordinasi lokal. Dalam keterangannya kepada media melalui pesan singkat, ia menyatakan:
> “Status saya di proyek jalan adalah comrel pelaksana. Terkait kordes, itu masyarakat yang ditunjuk dan di-SK-kan oleh kuwu, baik dari Sukaurip maupun Sukareja,” jelas TFK.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Desa Sukaurip, Casmuri. Dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada awak media, ia mengatakan:
> “Maaf, Kang. Kalau masalah proyek, saya tidak tahu. Soal surat tugas kordes itu bukan dari saya aturannya,” tegasnya.
Ketidaksinkronan keterangan dari kedua pihak tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kini publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang bermain di balik proyek buffer zone ini? Siapa dalang sesungguhnya dari dugaan pemotongan hak warga? (Tim JN)