Kejati Jabar Bongkar Skandal Hibah Pramuka: Empat Pejabat Kota Bandung Ditersangkakan
Jayantara-News.com, Bandung
Pada Kamis, 12 Juni 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Berikut nama-nama tersangka beserta jabatan mereka pada saat peristiwa terjadi:
1. D.N.H., saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung Tahun 2017–2018 sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Kwarcab Tahun 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
2. D.R., saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Tahun 2017–2018 serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Kerja Sama, dan Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
3. E.M., saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum pada tahun yang sama. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
4. Y.I., saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode 2016–2021 dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode 2013–2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Pemeriksaan terhadap keempat tersangka berlangsung selama kurang lebih enam jam. Selanjutnya, tiga dari empat tersangka tersebut langsung ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025, dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka Y.I. tidak ditahan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi terkait Kebun Binatang Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020 menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari 20% dari total dana hibah yang diterima.
Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah sebesar Rp6,5 miliar pada tiga tahun anggaran tersebut. Pada proses pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka Y.I. diduga telah bersepakat dengan tersangka D.R. untuk meloloskan pengajuan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Para tersangka diduga melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar