Kejagung Sita Gunungan Uang Rp11,8 Triliun! Skandal CPO Buka Borok Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah
Jayantara-News.com, Jakarta
Gunungan uang tunai senilai Rp11,8 triliun disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan ini mencetak rekor sebagai salah satu sitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Pemandangan mencengangkan tersaji saat Kejagung menggelar konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025). Tumpukan uang dipajang dalam plastik bening, menggunung hingga memenuhi ruangan. Visual ini menggambarkan betapa masifnya kerugian negara akibat praktik busuk di balik industri sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut bahwa uang tersebut telah dijadikan barang bukti resmi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Uang haram ini berasal dari praktik ekspor ilegal yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa, bukan hanya pelaku individu.
Sejak 2022, penyidik telah menelusuri aliran dana, menyita aset, dan menetapkan tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menggebuk korupsi korporasi, yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
Kasus CPO ini bukan hanya soal uang. Ia adalah cermin rusaknya tata kelola industri strategis nasional, serta peringatan keras bahwa ekspor ilegal dan permainan rente elite bisnis-politik bisa menghancurkan sendi perekonomian dan menggerus kepercayaan publik.
Masyarakat kini menanti: Apakah hukum benar-benar tajam ke atas? Ataukah gunungan uang ini hanya akan menjadi tontonan sesaat, lalu dilupakan seiring “bargaining politik” di ruang gelap kekuasaan? (Red)