Dana Hibah Rp13,8 Miliar Disikat! Dua Pejabat Bawaslu Sulteng Dijebloskan ke Penjara!
Jayantara-News.com – Palu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13,8 miliar! Kedua pelaku, yakni Dra. Anayanti Sovianita, M.Si. (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Sakila Labengnga, S.Sos. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas III Palu pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 14.00 WITA.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu, menyusul Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palu Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Palu dan 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Palu, tertanggal 8 Mei 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Mei 2025.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anayanti Sovianita dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp384.130.000.
Sakila Labengnga dihukum membayar uang pengganti Rp339.934.818. Bila tak dibayar dalam 1 bulan, harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Uniknya, sebelum dieksekusi, Sakila Labengnga sempat menyetor sebagian uang pengganti sebesar Rp40.934.818 kepada jaksa pada pukul 12.00 WITA, hanya dua jam sebelum dimasukkan ke dalam Lapas.
Eksekusi ini merupakan bukti nyata bahwa Kejari Palu tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya terhadap penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kerja demokrasi dan pengawasan pemilu di Sulawesi Tengah. (Goes)