Kartel Aspal di Sumut Runtuh: KPK Tahan Kadis PUPR & Komplotan Proyek Fiktif
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan ini sontak memicu perhatian publik lantaran Topan baru saja dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumut.
“Kegiatan tangkap tangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.
KPK menduga Topan bersama Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES), secara ilegal menunjuk Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), untuk menggarap proyek pembangunan jalan Sipiongot, Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot senilai Rp157,8 miliar tanpa proses lelang resmi.
Pada Juni 2025, RES menghubungi KIR, meminta segera memasukkan penawaran agar “dapat memenangkan” paket. KIR kemudian memerintahkan stafnya berkoordinasi dengan pihak UPTD guna menyiapkan proses e-catalog. Agar tidak terlalu mencolok, proyek lain diimbau ditayangkan seminggu setelahnya.
Dalam rekayasa e-catalog itu, PT DNG akhirnya ditetapkan sebagai pemenang. KPK juga menemukan aliran dana dari KIR dan Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) kepada RES melalui transfer rekening. “Selain itu, diduga TOP juga menerima uang dari KIR dan RAY melalui perantara,” beber Asep.
Modus serupa di Satker PJN Wilayah I Sumut
Tak hanya di Dinas PUPR Sumut, KPK turut membongkar pola serupa pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Heliyanto (HEL), selaku PPK di satker tersebut, diduga menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY setelah mengatur tender elektronik sehingga PT DNG dan PT RN menjadi pemenang.
Sejak 2023, perusahaan-perusahaan itu menggarap sejumlah proyek, di antaranya:
1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar oleh PT DNG;
2. Proyek lanjutan 2024 senilai Rp17,5 miliar oleh PT DNG;
3. Rehabilitasi jalan dan longsoran 2025 oleh PT DNG;
4. Preservasi tahap berikutnya 2025 oleh PT RN.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam pihak beserta uang tunai Rp231 juta yang diduga sisa komitmen fee proyek.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua/PPK Dinas PUPR Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025.
“Kegiatan ini baru pintu masuk. KPK akan terus menelusuri proyek lain yang berpotensi dikorupsi,” tegas Asep. (Tim JN)