Skandal Kayu Perhutani! Oknum Nekat Tilep Rp2,1 Miliar di Lahan Tol Cisumdawu, Negara Jadi Korban
Jayantara-News.com, Sumedang
Bau anyir korupsi kembali tercium di Sumedang. Kejaksaan Negeri Sumedang resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan penyelewengan penjualan kayu di lahan Perhutani yang digunakan untuk proyek strategis nasional Tol Cisumdawu. Nilai kerugian negara? Tak main-main, tembus Rp2,1 miliar!
Modusnya terbilang licik. Oknum pegawai Perhutani memalsukan pertanggungjawaban biaya penebangan dan pengangkutan kayu, lalu kayu-kayu itu malah dijual diam-diam ke pihak ketiga. Negara dirugikan dua kali: biaya dimark-up, hasil penjualan kayu pun lenyap tanpa jejak ke kas resmi.
“Total kerugian negara dari hasil pemeriksaan tim penyidik mencapai Rp2.181.308.756,” tegas Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Senin (30/6/2025).
Penyidik menemukan pemalsuan dokumen penyerahan kayu yang seolah-olah diberikan kepada masyarakat, padahal kenyataannya dijual ke pihak lain. Ada juga temuan uang hasil penjualan kayu bakar dan kayu perkakas hampir Rp1,95 miliar yang tak pernah dilaporkan atau disetorkan ke Perhutani.
Tak berhenti di situ, mark-up biaya penebangan dan pengangkutan kayu terdeteksi senilai Rp227 juta. Semua itu terang-benderang terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Skandal ini terjadi di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divre Jabar & Banten, tepatnya di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 100,80 hektar yang terdampak pembangunan ruas Tol Cisumdawu sejak 2019/2020.
Kini publik menunggu, apakah jerat hukum bakal tegas menjangkau para mafia kayu berseragam itu, atau justru mandek ditelan gelapnya birokrasi. (Wied)