Bejat! Pria di Pangandaran Cabuli Remaja SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Diancam 15 Tahun Penjara
Jayantara-News.com, Pangandaran
Seorang pria berinisial AA (22), warga Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. AA ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berinisial W (16), yang masih duduk di bangku SMA, hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Humas Mapolres Pangandaran pada Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial Y (48) kepada pihak kepolisian. Tersangka AA diketahui telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak lima kali terhadap korban di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah tersangka dan di rumah orang tua AA.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetubuhi korban saat korban menginap di rumah tersangka bersama adik korban pada bulan Juni 2024. Pencabulan ini dilanjutkan dengan persetubuhan karena adanya unsur paksaan dan ancaman dari tersangka, yang membuat korban ketakutan.
“Korban sempat diancam dan diiming-imingi janji manis untuk dinikahi oleh tersangka, namun ternyata tersangka malah menikah dengan orang lain,” terang AKBP Mujianto.
Akibat perbuatan keji AA, korban W akhirnya mengandung dan melahirkan seorang bayi pada bulan Desember 2024 melalui operasi caesar di Rumah Sakit Pandega. Bayi tersebut kini berusia sekitar enam bulan.
Untuk memulihkan kondisi psikologis dan emosional korban, pihak kepolisian akan meminta bantuan pendampingan dari ahli psikiolog. Diketahui, korban dan tersangka masih bertetangga dan tinggal di satu kampung yang sama di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima potong pakaian korban dan hasil visum dari ahli spesialis kandungan Rumah Sakit Pandega.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76d dan/atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.
“Tersangka pelaku pencabulan diancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas AKBP Mujianto. (Nana/Nung JN)