Hasto Terbukti Halangi Penyelidikan Harun Masiku: Jaksa Tuntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp600 Juta
Jayantara-News.com, Jakarta
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron kelas kakap Harun Masiku.
Tak tanggung-tanggung, selain penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), jaksa menyebut Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, serta menghalang-halangi proses penyidikan KPK.
> “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa membeberkan, seluruh unsur Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP terpenuhi dalam perbuatan Hasto. Dengan kata lain, Hasto tidak hanya terbukti menyuap, tetapi juga aktif merintangi upaya penegakan hukum agar Harun Masiku lolos dari jerat KPK.
Dalam persidangan, jaksa Takdir Suhan memaparkan secara gamblang bagaimana Hasto diduga memiliki niat kuat agar keberadaan Harun Masiku tak terendus petugas KPK. Ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, Hasto disebut mematikan ponselnya lalu memerintahkan agar Harun menenggelamkan ponsel ke air, demi menghilangkan jejak komunikasi yang bisa menyeretnya.
Skandal tak berhenti di sana. Pada 2024, menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi, ia kembali diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, menenggelamkan handphone yang memuat komunikasi terkait Harun Masiku. Hasilnya, saat penyidik KPK menggeledah Kusnadi, ponsel berisi bukti penting itu raib.
> “Terdakwa memiliki niat agar keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK, serta mencegah penyidikan yang akan dilakukan,” ujar jaksa Takdir.
Ironisnya, sebelum sidang tuntutan digelar, Hasto justru tampak percaya diri. Ia mengklaim tidak bersalah dan menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami.
> “Hari ini saya juga dengan penuh keyakinan mengikuti persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa,” kata Hasto.
Lebih mengundang tanda tanya, usai sidang, Hasto justru menghampiri meja jaksa, menyalami mereka, lalu berbincang entah apa yang dibahas. Ia kemudian beralih ke tim pengacaranya, menenteng tebalnya berkas tuntutan setebal 1.300 halaman, seolah ingin menunjukkan tak gentar menghadapi jerat hukum. (Goes)