Menyoal Tabungan Siswa SD yang Raib, Aktivis: Pidanakan Pelaku atau Kadis Mundur dari Jabatan!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kasus raibnya tabungan siswa di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pangandaran menuai sorotan tajam. Seorang aktivis yang peduli dengan dunia pendidikan, Heru Ismu Kuntadi, menyuarakan kegeramannya atas belum jelasnya penyelesaian kasus tersebut. Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pangandaran agar segera bertindak. Jika tidak mampu menyelesaikan, Heru menilai lebih baik Kadis mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui, sejumlah tabungan siswa dengan nominal cukup besar diduga diselewengkan oleh oknum guru. Kasus ini mencuat di beberapa sekolah, di antaranya di wilayah Cimerak dan Parigi.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Jika uang anak-anak saja bisa diambil dan tidak dikembalikan, bagaimana pendidikan kita bisa dipercaya? Pelakunya harus dipidanakan. Jika Dinas Pendidikan tidak mampu menyelesaikan ini, lebih baik mundur!” tegas Heru dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah orang tua siswa dan masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan tabungan anak-anak mereka yang tidak dikembalikan saat tahun ajaran berakhir.
Menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, yang berbunyi:
> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 374 KUHP, yang menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatannya dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Sementara itu, desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat, agar aparat penegak hukum turun tangan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana siswa. (Red)