Bendahara PUPR Nias Selatan Nekat Tilep Rp776 Juta Lewat Proyek Fiktif, Masuk Bui!
Jayantara-News.com, Nias Selatan
Tampang tak bersalah Matius Zagoto (MZ), Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Pada Senin (7/7/2025), Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) resmi menahan MZ atas dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan fiktif yang merugikan negara hingga Rp776.715.700,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, mengungkapkan bahwa dana yang digarong MZ bersumber dari anggaran PUPR tahun 2024. Modusnya, proyek pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan dicatat selesai, lalu MZ mencairkan anggaran bertahap yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisik (DIF) APBN.
“Setelah pembayaran beres, MZ justru kembali membuat laporan fiktif terkait kegiatan itu dan mengajukan pencairan dana yang tidak sesuai,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Kejati Sumut, perbuatan MZ menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp776 juta lebih.
Atas ulahnya, MZ dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini, ia mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Edi JN)