Diduga Korupsi Dana Desa, Sewakan Aset dan Mangkir dari Aturan, Kuwu Hulubanteng Terancam Jerat Berlapis: DPRD & APH Ditantang Bertaji!
Jayantara-News.com, Cirebon
Gejolak tengah mengguncang Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Selain Kuwu Tirjo yang diduga tidak menjalankan amanahnya, hal ini terbukti dari sejumlah laporan warga Desa Hulubanteng sendiri yang telah masuk ke Tipidkor Polresta Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini juga merujuk pada surat Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.21192/DPMD, serta diperkuat oleh berbagai data lainnya.
Tirjo diduga telah melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, menunggak kewajiban pembayaran pajak, serta secara diam-diam, tanpa berkoordinasi dengan perangkat desa lain, diduga kuat telah menyewakan tanah titi sara/bengkok, yang hasil sewanya tidak dimasukkan ke rekening desa.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Perbup Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Lebih jauh, terendus pula dugaan praktik mark up anggaran pada beberapa pos. Hal ini jelas melabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indikasi kuat penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Hulubanteng ini tampak dari pola penggunaan anggaran yang hanya berputar di pos-pos itu saja, dengan serapan dana yang mencurigakan pada periode 2022 hingga 2024.
Sorotan Tim Investigasi Jayantara-News.com:
1. Inspektorat Kabupaten Cirebon dan BPKP Jawa Barat diminta segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana Desa Hulubanteng sejak 2022 hingga 2024.
2. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polda Jawa Barat, diharapkan segera menurunkan tim penyelidik untuk menelusuri potensi korupsi terstruktur yang melibatkan perangkat desa serta kemungkinan keterlibatan pihak luar.
3. DPRD Kabupaten Cirebon, melalui Komisi I, diminta turun langsung ke lapangan guna memanggil dan memeriksa Kepala Desa beserta Bendahara Desa yang bertanggung jawab pada periode tersebut.
Jayantara-News.com berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga seluruh dugaan penyelewengan memperoleh perhatian yang layak serta kejelasan hukum.
Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Hulubanteng untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
> Redaksi Jayantara-News.com menjunjung tinggi prinsip jurnalisme investigatif yang tajam, akurat, dan berbasis data.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel maupun berita ini, dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan serta koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com
Terima kasih. (Tim JN)