Kebusukan Korupsi Rp86,2 Miliar di BUMD Jabar: 3 Tersangka Diseret, Jejak Dana Haram Diburu Hingga Lubang Tikus!
Jayantara-News.com, Bandung
Skandal korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), makin membusuk dan menelanjangi wajah birokrasi yang rakus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus tancap gas dalam membongkar kasus yang menjerat para petinggi perusahaan plat merah ini.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 23 saksi, termasuk pihak pemberi dana seperti Pertamina, guna memperkuat konstruksi perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp86,2 miliar. Fokus penyidikan kini mengarah pada pemburuan aset dan penelusuran aliran dana haram yang mengalir liar ke kantong para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka.
> “Untuk saksi, sejauh ini sudah di atas 20 orang, sekitar 23 orang. Termasuk pihak pemberi dana maupun pihak terkait lainnya,” ujar Ridha, Rabu (9/7/2025).
Ridha juga memastikan proses ini akan terus berlanjut dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
> “Kami tengah mendalami penelusuran aset, aliran dana hasil korupsi, pengumpulan alat bukti, serta terus memeriksa para saksi,” tandasnya.
Langkah konkret penelusuran aset itu terlihat saat penyidik menggeledah rumah mantan Dirut PT MUJ, Begin Troys (BT), di kawasan elite Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin (14/4) malam. Dari sana, tim menyita sertifikat rumah, sebidang tanah, 42 item dokumen penting, beberapa pecahan mata uang asing, hingga kartu ATM Mandiri Gold Debit dan BCA Dollar, yang semakin memperkuat dugaan transaksi keuangan tak wajar.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung sudah menahan tiga orang tersangka untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik kotor korupsi penyediaan barang/jasa antara anak usaha PT MUJ, yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023.
Kasus ini berakar pada dana participating interest (PI) 10 persen senilai total Rp800 miliar yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak 2017. Dana yang seharusnya menjadi kompensasi daerah terdampak proyek kilang di Pantura itu malah diputar untuk menyuntik modal ke PT ENM, yang kemudian bermain proyek subkontrak dengan PT SDI, membuka ruang lebar bagi bancakan.
Kejari Kota Bandung memastikan, langkah penyidikan akan terus digeber demi membongkar siapa saja yang turut menikmati bancakan dana rakyat ini. (Red)