Oknum Manager Bank BUMN di Indramayu Gila Judi, Gasak Uang Nasabah Rp2 Miliar
Jayantara-News.com, Indramayu
Dunia perbankan kembali tercoreng oleh ulah pegawai nakal. Seorang mantan Relation Manager Marketing bank pelat merah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF (36), resmi dijebloskan ke sel tahanan setelah terbukti menggelapkan uang nasabah demi memuaskan nafsu berjudi online.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Indramayu, AF menggunakan modus licik dengan menahan dana pelunasan pinjaman puluhan nasabah sejak 2021 hingga 2024. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank, malah dialirkan ke rekening pribadinya dan dihamburkan untuk judi daring.
Skema kotor AF pertama kali terendus setelah pihak kejaksaan menelusuri aliran dana mencurigakan. Awalnya terdeteksi penyelewengan lebih dari Rp900 juta, disusul kerugian lain sekitar Rp406 juta pada 2023–2024. Tak berhenti, periode 2022–2024 juga tercatat penyimpangan kredit nasabah hingga Rp790 juta. Jika diakumulasikan, total kerugian negara akibat ulah AF menembus lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, memastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan. AF kini berstatus tersangka korupsi dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP, terancam penjara seumur hidup.
Di Jawa Tengah, Mantri Bank Juga Main Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1 Miliar
Tak kalah memalukan, kasus serupa terjadi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang mantri bank BUMN, MHB (42), warga Ungaran, Kabupaten Semarang, terjerat kasus kredit fiktif, kredit tempilan, dan kredit topengan.
Polisi menemukan 56 kredit bermasalah yang diajukan MHB, 48 di antaranya difasilitasi oleh buronan berinisial BN. MHB dengan enteng memproses pengajuan tanpa memeriksa latar belakang debitur, lalu dana cair diserahkan ke debitur palsu yang akhirnya kembali ke BN.
Akibat ulahnya, negara menanggung kerugian lebih dari Rp1 miliar. Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik, memastikan berkas kasus ini sudah P21 dan MHB segera menjalani proses peradilan. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terancam penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dengan denda hingga Rp1 miliar.
Penegak hukum menegaskan kedua kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh insan perbankan, khususnya bank milik negara, agar tak lagi bermain-main dengan uang rakyat. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan jangan dikorbankan hanya demi kepentingan pribadi yang bejat. (Jan)