Busuknya Korupsi Sampah di Sukabumi: Kadis DLH Diborgol, Negara Rugi Rp877 Juta!
Jayantara-News.com, Sukabumi
Babak baru skandal korupsi “sampah” di Kabupaten Sukabumi akhirnya menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/7/2025) setelah Prasetyo diperiksa selama lima jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Usai pemeriksaan, Prasetyo langsung diborgol, dipakaikan rompi tahanan oranye, dan digelandang ke Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan sementara.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa Prasetyo dijerat dalam kasus korupsi pemeliharaan armada truk pengangkut sampah.
> “Sebelumnya kami sudah menetapkan dua tersangka, kali ini Pak P sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran juga kami tetapkan tersangka. Kerugian negara masih di kisaran Rp 800 juta lebih,” tegas Agus.
Agus memaparkan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi maupun pihak lain, meski ia tidak merinci lebih jauh. Prasetyo kini terancam hukuman penjara minimal 4 hingga 5 tahun.
Tidak hanya Prasetyo, sebelumnya dua ASN DLH yakni TS (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran) dan HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu) juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Keduanya diduga menilap dana pelayanan persampahan pada Tahun Anggaran 2024.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi menunjukkan praktik korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 877.233.225. Modus operandi mereka terbilang klasik namun merusak: markup anggaran pembelian suku cadang.
> “Contohnya beli satu oli, tapi ditulis empat. Harga Rp 20 ribu ditulis Rp 40 ribu. Ini jelas memperkaya diri sendiri,” beber Agus.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal alternatif.
Agus memastikan, sebelum ditahan, para tersangka telah diperiksa kesehatannya di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 15 Juli 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)