Kejari Bongkar Skandal Rusunawa, Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Turut Diperiksa
Jayantara-News.com – Sidoarjo
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus menguak babak baru.
Bukan hanya menyeret para pejabat aktif, kini tiga mantan Bupati Sidoarjo juga ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait perkara tersebut. Ketiganya adalah Win Hendarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor.
“Kita sudah mintai keterangan ketiganya, yakni WH, SI, dan AM. Mereka dimintai keterangan dalam kaitannya dengan pengelolaan Rusunawa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor dilakukan di lembaga pemasyarakatan tempat mereka menjalani hukuman atas kasus korupsi sebelumnya. Sementara Win Hendarso diperiksa langsung di Kantor Kejari Sidoarjo.
Penyidik mendalami keterlibatan para mantan kepala daerah itu dalam perjanjian kerja sama (PKS) serta keputusan-keputusan selama mereka menjabat yang berkaitan dengan pengelolaan Rusunawa.
“Yang kita gali adalah posisi mereka saat menandatangani PKS, dan juga tanggung jawab selaku kepala daerah pada masa pengelolaan rusun masih di bawah pemerintah,” tambah Franky.
Meski telah diperiksa, status ketiganya masih sebagai saksi. Kejari Sidoarjo menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan selanjutnya.
“Intinya, kami akan tetap objektif. Bila ditemukan bukti kuat, siapa pun bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Franky.
Kejari Sidoarjo baru saja menetapkan empat tersangka tambahan dalam perkara korupsi Rusunawa yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp9,75 miliar.
Dua dari tersangka baru tersebut langsung ditahan pada Selasa malam (22/7/2025), yakni:
Dwijo Prawiro, Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo,
Sulaksono, mantan Kepala Bappeda Sidoarjo.
Sementara dua lainnya, Agoes Boediono Tjahjono dan Heri Soesanto, belum ditahan karena sedang dalam perawatan medis.
Keempat pejabat tersebut diduga lalai dalam menjalankan fungsi sebagai pengguna barang, yakni kepala satuan kerja (satker) atau kepala dinas P2CKTR, yang seharusnya mengawasi pengelolaan aset daerah.
Akibat kelalaian mereka dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pendapatan daerah mengalami kebocoran besar. Fakta-fakta itu juga terungkap dalam proses sidang terhadap empat terdakwa sebelumnya yang kini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya. (Tim)