Mantan Gubernur Jabar Diduga Gunakan Ajudan untuk Samarkan Aset, KPK Dinilai Tak Bertaji!
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyamaran aset kendaraan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut disita dari rumah pribadinya, namun didaftarkan atas nama ajudan atau pegawai, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: mengapa hingga kini Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK?
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/7/2025), menjelaskan bahwa beberapa kendaraan yang disita dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2024 diduga bukan atas nama pribadi sang mantan gubernur, melainkan diatasnamakan pegawai atau ajudannya. Dugaan penyamaran kepemilikan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam perkara korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
“Beberapa kendaraan kami sita karena diduga terkait dengan perkara yang sedang kami selidiki. Namun, kendaraan tersebut tidak atas nama yang bersangkutan, melainkan ajudan atau pegawai,” ujar Asep Guntur.
Sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan rumah Ridwan Kamil, namun belum ada pemanggilan resmi dari KPK terhadap sosok yang disebut-sebut ikut menikmati hasil proyek iklan Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar itu.
Langkah KPK yang dianggap lamban ini pun menuai kritik. Publik mempertanyakan independensi dan keberanian lembaga antirasuah tersebut dalam menangani tokoh besar seperti Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) selama periode 2021–2023. Proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah ini diduga sarat dengan praktik mark-up dan penggelembungan anggaran, yang melibatkan petinggi bank dan sejumlah pengusaha agensi.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Namun, meski sudah ada penetapan tersangka dan penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil, belum ada tindakan nyata terhadap dirinya.
KPK berdalih masih mendalami data dan informasi sebelum memanggil Ridwan Kamil. Namun, lambatnya proses ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum kembali mempertontonkan keberpihakan pada elite kekuasaan.
Apakah KPK sedang bermain aman? Atau ada kekuatan tak kasat mata yang mencoba meredam proses hukum terhadap Ridwan Kamil?
INGAT! Penyamaran kepemilikan aset adalah bentuk penghalangan upaya hukum secara tidak langsung, dan dapat dijerat pidana sesuai UU Tipikor. Masyarakat menuntut ketegasan: jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. (Goes)