Skandal Busuk Dana Desa Pagar Gunung: Oknum Penegak Hukum Diduga Kebagian Setoran Haram Rp7 Juta per Desa!
Jayantara-News.com, Palembang
Skandal pemerasan dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terus bergulir panas. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membongkar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam praktik haram tersebut.
Modusnya: 20 desa di wilayah tersebut diwajibkan menyetor “iuran” sebesar Rp7 juta yang dipungut oleh Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa. Dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, diduga disunat dan disisihkan untuk oknum-oknum tertentu, termasuk dari unsur penegak hukum.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kepala Desa dan JS sebagai bendaharanya. Keduanya langsung ditahan setelah pemeriksaan intensif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, secara tegas menyatakan bahwa penyidik tidak hanya menyoroti peran dua tersangka, tetapi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk oknum APH.
> “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Uang pungutan sebesar Rp7 juta per desa ditarik dengan dalih untuk kepentingan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Namun, fakta di lapangan menyebutkan, dana tersebut tak sepenuhnya digunakan untuk itu. Sebagian disinyalir dialirkan kepada oknum tertentu.
Adhryansah menambahkan, tindakan para tersangka tidak hanya terjadi tahun ini, melainkan juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, dana yang ditarik berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang jelas-jelas termasuk dalam keuangan negara.
OTT dilakukan atas persetujuan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, setelah adanya laporan dan penyelidikan intensif. Dari OTT ini, tim Kejati sempat mengamankan seorang ASN Kantor Camat, Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa. Saat ini, hanya N dan JS yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara para Kades lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor:
Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Kedua: Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
Ketiga: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2025.
Meskipun nilai awal kerugian negara “baru” Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal nominal, melainkan soal moral dan akuntabilitas.
> “Masalahnya bukan pada nilai uangnya, tetapi dampaknya yang membuat masyarakat desa tidak bisa menikmati dana yang menjadi hak mereka,” tegas Adhryansah.
Kejati Sumsel memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri seluruh jejak aliran dana yang diduga menyasar pihak-pihak “kebal hukum”.
Apabila masyarakat menemukan indikasi atau praktik serupa di desa lain, jangan ragu melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan lahan bancakan elite atau aparat serakah. (Red)