Dugaan Penyimpangan Dana Ketahanan Pangan di Setu Wetan Cirebon: Ratusan Juta Tak Jelas, LPJ Dipertanyakan!
Jayantara-News.com, Cirebon
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang menjadi prioritas nasional dan daerah di tahun 2025, seharusnya menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa. Pemerintah pusat bahkan telah mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk sektor ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan RPJMN.
Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik, khususnya di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Di mana pelaksanaan program ketahanan pangan diduga amburadul, bobrok, dan tak jelas arah serta pertanggungjawabannya.
Pada masa kepemimpinan Kuwu Ratna (mantan kepala desa), sejumlah program Ketapang seperti bebek, madu klanceng, hingga usaha peternakan desa dilaporkan gagal total. Lebih parah lagi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran tersebut diduga tak pernah ada. Nilai anggaran di masa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Memasuki era Kuwu Yudi yang menjabat sejak 1 Januari 2024, program Ketapang pun tetap tak menunjukkan perbaikan. Meskipun mengusung program baru seperti ayam sentul, lele, hingga kambing, hampir seluruhnya justru mangkrak dan tidak berjalan, kecuali peternakan burung puyuh yang masih beroperasi.
Saat dikonfirmasi media pada 28 Juli 2025, Kuwu Yudi berdalih bahwa program yang dipermasalahkan adalah warisan dari masa kepemimpinan sebelumnya.
> “Saya baru menjabat Januari 2024, waktu program Ketapang itu dilaksanakan, saya masih sebagai perangkat desa. Soal LPJ, saya tidak tahu. Ini juga sudah masuk ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon, dan saya sudah dimintai keterangan. Jawaban saya ya sama seperti ke abang-abang media: saya tidak tahu,” ujar Yudi sambil tersenyum kecil, ketika ditanya soal amburadulnya program.
Dari hasil penelusuran Tim JejakKasus.info dan Jayantara-News.com, dugaan penyimpangan terjadi pada dua periode kepemimpinan: saat Ratna menjabat dengan anggaran sekitar Rp100 juta, dan era Yudi yang diduga mengelola anggaran mencapai Rp200 juta. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada kejelasan LPJ ataupun hasil konkret dari program tersebut.
Dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, publik mendesak aparat penegak hukum (APH) di Jawa Barat, khususnya penyidik Tipidkor Polresta Cirebon, untuk segera memeriksa, mengaudit, dan mengungkap tuntas bobroknya program Ketapang di Desa Setu Wetan. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih