Tikus Anggaran! Gaji Petugas Rp665 Juta Disunat, Kadis & Bendahara Perkim Batu Bara Digiring ke Lapas
Jayantara-News.com, Batu Bara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (1/8/2025).
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perkim-LH berinisial LA, dan Bendahara Pengeluaran berinisial IS. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dinas, termasuk pemotongan atau penyelewengan dana gaji petugas kebersihan serta sejumlah pengeluaran kas lainnya, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp665.300.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025), menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli, menggunakan metode kerugian bersih.
> “Telah dilakukan pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp665.300.000,” ungkapnya.
Meski belum dirinci secara lengkap modus operandi yang dilakukan, Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam lingkup jabatan.
Saat ini, LA dan IS ditahan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dana operasional kebersihan dan lingkungan hidup. (Goes)