Aset Pemda Disulap Jadi ATM Liar: WC Umum Pantai Pangandaran Dikuasai Oknum, Limbah Cemari Laut!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Fasilitas toilet umum di sepanjang kawasan Pantai Barat Pangandaran, yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Daerah, kini diduga kuat menjadi ladang bisnis liar segelintir oknum tak bertanggung jawab. Praktik ini bukan hanya mengomersialkan fasilitas publik, tetapi juga disinyalir melanggar aturan serta mencemari lingkungan akibat pembuangan limbah yang semrawut dan tidak sesuai standar sanitasi.
Fasilitas WC umum tersebut dibangun oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran menggunakan uang rakyat. Tujuannya jelas: memberikan kenyamanan dan pelayanan kepada wisatawan di destinasi unggulan Jawa Barat ini. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. WC-WC tersebut dikelola tanpa mekanisme resmi, tanpa transparansi retribusi, dan lebih berorientasi pada keuntungan pribadi.
Sejumlah pengunjung mengeluhkan harus membayar tarif tertentu untuk menggunakan WC, tanpa bukti karcis resmi maupun kejelasan pengelolaan. Lebih parahnya lagi, kondisi fisik toilet memprihatinkan: kotor, jorok, dan limbahnya dibuang langsung ke saluran terbuka hingga mengalir ke pantai, mencemari ekosistem laut yang menjadi ikon pariwisata Pangandaran.
Seorang pelaku wisata lokal mengatakan: > “Ini sudah lama terjadi. Setiap musim liburan, WC-WC itu jadi sumber duit. Tapi ke mana uangnya? Tidak jelas. Harusnya dikelola Pemda atau koperasi desa secara resmi, bukan oleh orang-orang yang bahkan tak punya izin.”
Dewan Daerah: Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?
Fakta mencengangkan lainnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mengaku tidak mengetahui adanya fasilitas WC umum yang merupakan aset Pemda di kawasan Pantai Barat.
Pernyataan ini memicu pertanyaan publik: apakah ketidaktahuan tersebut murni karena kurangnya informasi, ataukah justru bentuk “pembiaran” terhadap masalah yang sudah lama dikeluhkan masyarakat dan pelaku wisata?
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pengelolaan liar aset publik. Padahal, fungsi pengawasan DPRD seharusnya memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai peruntukan dan tidak dikuasai pihak tak berwenang.
Pernyataan Tegas Pimpinan Umum Jayantara-News.com
Menanggapi persoalan ini, Agus Chepy Kurniadi, Pimpinan Umum Jayantara-News.com, yang menerima aduan langsung dari belasan masyarakat Pangandaran, mengecam keras dugaan praktik penyalahgunaan aset negara dan kelalaian pengelolaan limbah yang mencemari lingkungan.
> “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak tegas siapa pun yang mengelola fasilitas publik secara ilegal. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari aset negara dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti aspek lingkungan yang masuk ranah pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembuangan limbah tanpa izin, apalagi hingga mencemari ekosistem laut, dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun.”
Agus mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bupati Pangandaran, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPRD Kabupaten Pangandaran, mengambil langkah tegas.
> “Jangan jadikan pariwisata Pangandaran hanya sebagai sumber pendapatan instan. Prioritaskan pelayanan publik, jaga kehormatan aset daerah, dan tindak tegas siapa pun yang menggerogoti fasilitas umum untuk keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, citra pariwisata kita akan hancur di mata wisatawan nasional maupun internasional,” tegasnya.
Jayantara-News.com menilai, praktik semacam ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika fasilitas WC umum menjadi sumber pemasukan liar, bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menyalahi hak masyarakat atas pelayanan dasar yang layak.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran diminta segera:
1. Melakukan audit dan pendataan ulang seluruh fasilitas WC umum di kawasan wisata.
2. Menghentikan seluruh bentuk pengelolaan liar tanpa izin resmi.
3. Menindak pihak yang membuang limbah secara ilegal.
4. Mengembalikan fungsi fasilitas sebagai pelayanan publik non-komersil, atau jika dipungut retribusi, harus melalui sistem legal dan transparan.
Dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, pada Rabu (6/8/25), Dedi Surachman, selaku Kepala Dinas LHK Pangandaran, mengatakan, bahwa pengelolaan WC umum di Pantai Barat memang harus dibenahi dari sisi pengelolaan limbahnya, terlepas dari siapa pengelolanya.
Sekitar sebulan lalu, DLHK sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait:
1. Asal muasal pengelolaan WC umum oleh pihak saat ini.
2. Desain teknis WC umum, khususnya sistem pengolahan limbahnya.
3. Perhitungan biaya operasional sebelum pembangunan.
Hasil koordinasi:
Poin 1: Belum ada jawaban pasti terkait asal muasal pengelolaan.
Poin 2: WC umum sudah didesain dengan sistem biotank, secara teknis memenuhi standar.
Poin 3: Biaya operasional pengolahan limbah cukup besar, namun tidak dianggarkan, sehingga limbah tidak diolah sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen dari Dinas Pariwisata, taman di kawasan Pantai Barat (beserta WC umum di dalamnya) telah diserahkan ke DLHK (ada berita acara serah terima). Namun di lapangan, WC umum justru dikelola pihak lain, sementara DLHK hanya mengelola tamannya.
> “Kami sangat mengapresiasi jika masyarakat dan media ikut menyuarakan ini agar semua pihak terkait dapat membenahi dan menertibkan hal-hal yang kurang tepat,” ujar Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Jayantara-News.com belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Pariwisata Pangandaran, Nana Sukarna, S.Ip. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih