Dugaan Vonis Sesat Hakim Tipikor: MA Janji Bertindak Tegas, Tak Ada Ampun jika Langgar Etik!
Jayantara-News.com, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat suara terkait laporan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam pernyataan tegasnya, Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa ketiga hakim tersebut akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan.
> “Kalau memang betul ada penyimpangan, tentu ada hukuman. Tapi kalau tak ada penyimpangan, ya tidak dapat hukuman,” ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Rabu (6/8/2025).
Yanto juga menambahkan, laporan Tom Lembong telah masuk ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan sedang dalam proses verifikasi. Ia menekankan bahwa MA akan menangani laporan ini dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
> “Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat, tentu sanksinya akan sepadan. Bisa macam-macam,” tegasnya.
Menurut Yanto, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dalam hal ini Tom Lembong. Pihaknya menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
> “Laporan akan diklarifikasi. Ketiga hakim yang dilaporkan akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawas. Pemeriksaannya akan dilakukan secepat mungkin,” jelas Yanto.
Sikap terbuka MA ini menjadi sorotan publik karena perkara yang menyeret nama besar seperti Tom Lembong bukan perkara remeh. Muncul dugaan adanya kejanggalan dalam vonis yang dijatuhkan terhadapnya, sehingga memantik kecurigaan akan integritas para hakim Tipikor yang bersangkutan. (Red)