Dana Sosial BI & OJK Disulap Jadi ATM Pribadi: Dua Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Dicokok KPK
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga menggarong dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total nilai lebih dari Rp 28 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan umum sejak Desember 2024 dan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
> “HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, diduga menggunakan kewenangan untuk memuluskan alokasi dana program sosial BI dan OJK, lalu menyalurkannya melalui yayasan yang mereka kontrol,” ungkap Asep.
Modus: Yayasan Jadi “Pintu Belakang”
Sebagai anggota Komisi XI, keduanya punya peran strategis dalam persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK. Dalam rapat tertutup Panja Komisi XI, disepakati dana program sosial dialirkan ke yayasan binaan rumah aspirasi mereka.
Heri Gunawan memakai empat yayasan, sedangkan Satori mengelola delapan yayasan. Dana miliaran rupiah tersebut masuk periode 2021–2023, namun tidak pernah dipakai untuk kegiatan sosial sebagaimana proposal yang diajukan.
Menurut KPK, Heri Gunawan mengantongi total Rp 15,86 miliar, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI dan Rp 7,64 miliar dari OJK, yang kemudian ditarik ke rekening pribadi. Uang ini dipakai untuk membangun rumah makan, membuka outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan mewah.
Sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar, di antaranya Rp 6,30 miliar dari BI dan Rp 5,14 miliar dari OJK. Dana itu ia gunakan untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, dan membeli aset lain. Bahkan, ST diduga memanipulasi transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito.
Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor dan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga akan menelisik pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI turut menikmati dana serupa. (Goes)